www.rakyatsulawesi.com, Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
Daftar isi Artikel Berita
Toggle“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.
Berita Terkait:
- Sejumlah Proyek Infrastruktur di Dinas PU Makassar Sudah Tahap Tender
- 2 Rekomendasi Kampus Jurusan Ilmu Sosial dan Humaniora Terbaik di Jogja, Bantu Meningkatkan Kualitas Hidup
- Misriani Ilyas, Terima Kasih Atas Kepercayaan Masyarakat di Dapil Makassar B
- Musim Kemarau Berkepanjangan, Sumur Masyarakat Mulai Kering