Search
Close this search box.

RAKYAT SULAWESI – Mantan Relationship Manager BRI Cabang Pangkep resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan  kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan Toto Roedianto melalui press release di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Selasa 19 September 2023, pukul 19.00 Wita.

Mantan Relationship Manager BRI Pangkep Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Rakyat Sulawesi Mantan Relationship Manager BRI Pangkep Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Dalam press Release Toto Roediantod idampingi Kepala Seksi Intelijen Andi Sulfikar, Kepala Seksi Pidsus Andi Undu dan segenap jajaran Tim Penyidik Kejari Pangkep.

Toto Roedianto menegaskan, bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah meningkatkan status saudara SN selaku Relationship Manager (RM) tahun 2006 – Mei 2023 pada Cabang BRI Pangkep dari saksi menjadi Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Kasus Tipikor berkaitan dengan Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 s/d Tahun 2022. Sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: KEP-26/P.4.27/Fd.1/09/2023, Tanggal 19 September 2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Pangkep, dugaan kerugian keuangan Negara, untuk sementara sebesar Rp. 1.081.382.000,-.

Lebih lanjut, Kajari Pangkep menjelaskan, ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-173/P.4.27/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023. Dimana telah dilakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 s/d Tahun 2022.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti sehingga Penyidik telah menemukan 2 alat bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga status Saksi atas nama S N ditingkatkan menjadi Tersangka, Ujar Toto.

“Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi, maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Tersangka sejak hari ini tanggal 19 September 2023 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep. Sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : 475/P.4.27/09/2023 tanggal 19 September 2023.” Ungkap Toto.

Tambah Toto, bahwa atas perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsipasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi .

Imbauan Kasi Intelijen Kajari Pangkeng Terkait Relationship Manager BRI Pangkep Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Melalui kepala Seksi Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep mengimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.

Bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk Kolaborasi Kejaksaan Negeri Pangkep dan BRI KC Pangkep dalam menjaga badan inklusi keuangan dari oknum maupun pihak luar yang dapat mengakibatkan Kerugian baik Reputasi maupun Finansial. Tutupnya.

Editor: Ahmad Rinal

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content