Search
Close this search box.
Penyuluhan Tanah Sistematik Rp.250 Ribu, Biaya Materai, Patok, Alas Hak dan Jual Beli di Notaris
Kantor BBPOM Makassar, Sulsel.

MAKASSAR, www.rakyatsulawesi.com – Terkait pemberitaan maraknya Kosmetik maklon tanpa izin edar di Makassar, Balai Besar POM (BBPOM) di Makassar memberikan informasi bahwa kosmetik yang dapat beredar adalah kosmetik yang sudah ternotifikasi / terdaftar pada Badan POM, dapat didaftarkan oleh industri kosmetik, importir kosmetik maupun oleh badan usaha pemberi kontrak (atau yang biasa disebut maklon).

Balai Besar POM Makassar tidak pernah berhenti untuk terus memantau peredaran kosmetik, guna memberi jaminan rasa aman bagi konsumen pengguna kosmetik dan terus memberikan komunikasi, informasi dan edukasi terkait penggunaan kosmetik yang aman.

Badan POM mewajibkan Kosmetik yang akan dipasarkan adalah produk yang telah memiliki izin edar dari Badan POM, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Selain itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif untuk melaporkan, bilamana ada produk kosmetik di pasaran yang diduga kuat belum memiliki izin edar melalui layanan pengaduan kami. Yakni, bisa datang langsung ke ULPK BBPOM Makassar atau bisa juga melakukan pengaduan secara online melalui no kontak 0852 11111 533,” jelas BBPOM Makassar. Tim

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content