Luwu Utara l Rakyat Sulawesi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Utara menggelar fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan produk hukum dalam rangka Pemilu 2019.
Kegiatan ini Dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi-Selatan(Sulsel) Laode Arumah, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara dan Anggota/staf Sekretariat serta Panwaslu se Luwu Utara, yang berlangsung di Hotel Remaja Indah Masamba, Rabu(20/2/2019).
Daftar isi Artikel Berita
ToggleKetua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Laode Arumah dalam materinya menekankan kepada pengawas pemilu bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan yakni, pencegahan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu.
“Politik uang harus dilakukan pencegahan dan penindakan. Tanggung jawab pencegahan pelanggaran pemilu yakni Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan panwas Desa,” tegas Laode panggilan akrabnya.
Tambahnya, pengawas pemilu juga harus mempetakan pelanggaran-pelanggaran kecil, agar Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan dan Desa/Kelurahan bekerja secara terorganisir dan terukur.
“Pencegahan itu harus dinomor satukan, cukup dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat, untuk menuju pengawasan yang berbasis nilai,”jelasnya.
” Sementara Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin menyampaikan, jangan sekali-kali melakukan penindakan pelanggaran dengan menggunakan perasaan, tapi melakukan penindakan dengan cara yang mempunyai dasar hukum yang kuat,” pesannya, seraya menambahkan utamakan pencegahan lalu pengawasan terhadap ASN serta Kepala Desa dan aparatnya.
Laporan : Admin