Jakarta l www.rakyatsulawesi.com – Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) menggelar Seminar Nasional Kedaulatan Pangan dan Launching Indeks Ketahanan Pangan (IKP) yang mana dirangkaikan pelatihan advokasi pemenuhan hak atas pangan berlangsung 2 hari mulai Rabu, 7 sampai 8 Agustus 2019, di gedung YTKI Jl. Gatot Suroboyo nomor 44 Jakarta.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi-Selatan (Sulsel), Alauddin Sukri diberikan kesempatan oleh sang Moderator Melly Manuhutu (Wartawati senior majallah Tempo).
Daftar isi Artikel Berita
ToggleAlauddin Sukri dalam testimoninya mengharapkan, melalui seminar nasional ini diharapkan nantinya dapat dirumuskan langkah-langkah operasional serta dukungan dari semua pihak sehingga program ketahanan pangan di masa datang dan berjalan baik, serta pentingnya berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun pangan yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat petani.
” Hal itu disampaikan Alauddin Sukri melalui WhatsAppnya pada media ini, Rabu (7/8), bahwa pelaksanaan Seminar dan Pelatihan advokasi itu bertujuan meningkatkan kapasitas advokasi peserta dalam mendapatksn strategi advokasi/pendampingan disetiap mitra di lokasi program,” terang Kadis DKP Lutra, ini.
“Melalui seminar nasional ini, diharapkan nantinya dapat dirumuskan langkah-langkah operasional serta dukungan dari semua pihak, sehingga program ketahanan pangan di masa datang dapat berjalan baik dalam mewujudkan pemenuhan hak atas pangsn di perdesaan,” demikian disampaikan Alauddin Sukri.
Untuk masalah pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan Hak Asasi Manusia dan dijamin UUD 1945, sebagai komponen dasar untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas seperti yang tertuang dalam UU No 18 tahun 2012 tentang pangan.
Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang.
” Pemerintah bersama masyarakat berkewajiban mewujudkan ketahanan pangan. sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 68 tahun 2002 peran pemerintah daerah pada ketahanan pangan adalah melaksanakan kebijakan tentang ketahanan pangan dan bertanggung jawab di wilayah masing-masing.
Sehingga pembangunan ketahanan pangan berkelanjutan merupakan keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi. Adapun ketahanan pangan meliputi segi pengadaan, distribusi, dan konsumsi,” tukas Alauddin Sukri Kadis DKP Luwu Utara yang berjuluk Bumi Lamaranginang.
Laporan (www.rakyatsulawesi.com)