Makassar – Hubungan Masyarakat (Humas) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar Hamka Darwis mengatakan, tugas Humas ada dua. Menjawab seluruh pengaduan masyarakat dan pelayanan di bidang informasi, seperti mempublikasikan kinerja.
Masyarakat berhak tahu, berapa anggaran dan apa saja program yang dilaksanakan. Begitu juga dengan pengaduan yang harus dijawab.
Daftar isi Artikel Berita
Toggle“Misalnya di PU, kalau ada yang mengadu, tugas kami untuk memberi jawaban, respon cepat, berdasarkan data dan fakta yang ada,” terang Hamka, Selasa 19 Maret 2019.
Oleh karenanya, dia menilai, perlunya cara pandang yang seragam mengenai kinerja kehumasan. Paradigma mengenai informasi yang tidak boleh sampai di masyarakat harus dikesampingkan.
Tidak ada ada yang perlu dirahasiakan. Cara pandang inilah yang harus ditanamkan. Aturan informasi publik jelas mengatur, informasi yang sifatnya rahasia itu membahayakan keamanan negara.
“Kalau pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, warga berhak tahu,” jelasnya.
Dia mengatakan, keterbukaan informasi juga diperlukan komitmen dari pimpinan SKPD. Misalnya, Wali Kota Moh. Ramdhan Pomanto di awal masa jabatannya sebagai langsung menginstruksikan setiap SKPD harus punya Humas.
Baca Juga : Dinas PU Makassar Akan Bangun Tanggul Penahan Ombak di Tiga Pulau
“Jadi, butuh komitmen yang kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Apalagi Pemkot Makassar bersiap menuju Open Data Government,” pungkasnya.
Hamka mengapresiasi pelaksanaan Forum Jurnalistik SKPD oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dia menilai, forum yang menghadirkan Humas seluruh SKPD lingkup Pemkot Makassar memiliki faedah yang besar dalam melaksanakan tugas kehumasan.
“Saya yang mengapresiasi pelaksanaan forum ini, karena menyegarkan kembali tugas pokok dan fungsi kami sebagai Humas,” ungkap Hamka Darwis,
Hamka menyebut kegiatan seperti ini sejalan dengan visi Pemkot Makassar, yakni mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.