SINJAI – Rakyat Sulawesi, Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Noorman Haryanto, S.IK didampingi Kanit Resmob Ipda Sangkala, SH bersama anggota Polsek Sinjai Selatan dan anggota intelkam polres Sinjai, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau pembongkaran ruko yang terjadi di wilayah hukum Polres Sinjai Selasa kemarin (15/1/2019) pukul 17.00 wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /77/XII/2018/SPKT/Sek Sinjai Selatan / Res Sinjai, tanggal 15 Desember 2018 dengan
kerugian korban Rp.12.000.000 (tujuh belas juta rupiah) dan Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2019/SPKT/Sek Sinjai Selatan/Res Sinjai, tanggal 02 Januari 2019 dengan kerugian korban Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Adapun Identitas pelaku berinisial lel. WH, umur (22) tahun, peke. securiti, alamat lingk. Cappagalung, kel. Sangiesseri, Kec. sinjai Selatan, Kab. Sinjai.
Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya : 1 (satu) buah hp Samsung J2 prime warna hitam (hasil curian), 1 (satu) buah hp Nokia (hasil curian), 1 (satu) buah hp Xiomi (hasil curian), 3 (tiga) buah hp Nokia (hasil curian), 3 (tiga) buah hp Nexcom (hasil curian), 1 (satu) buah hp Samsung lipat (hasil curian), 2 (dua) buah hp samsung (hasil curian), 3 (tiga) buah hp prinles (hasil curian), 10 (sepuluh) buah cas hp berbagai merek (hasil curian), 1 (satu) buah obeng (yang dipakai mencungkil jendela pada saat melakukan pencurian).