PANGKEP – RAKYAT SULAWESI, Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Soni Ericson H. SIK, tangkap 2 orang terduga pelaku Pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kampung Siang Kelurahan Boriappaka, Kecamatan Bungoro Kab. Pangkep, Minggu 06 Januari 2019 pukul 10.00 Wita.
kedua orang terduga pelaku tersebut adalah AS (29), dan MRH (20),kedua pelaku tersebut adalah warga Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep.
Daftar isi Artikel Berita
Toggle” berdasarkan laporan polisi Lel. Iskandar nomor: LP /239/XI/2018/SPKT/ Sat. Reskrim, Unit Buser Sat. Reskrim Polres Pangkep melakukakan penyelidikan, dari hasil penyelidikan itu kami dapat informasi ciri-ciri pelaku kemudian melakukan penangkapan salah satu terduga pelaku yaitu AS, Kata Kasat Reskrim
dari hasil pengembangan unit penyidik Sat. Reskrim kemudian mengamankan pelaku lain MRH yang bersama-sama dengan pelaku AS saat melakukan aksinya, dan mencari barang bukti berupa Motor Yamaha Fino yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dari keterangan para pelaku motor Honda Sonic yang dicuri sesuai laporan Polisi nomor: LP /239/XI/2018/SPKT/ Sat. Reskrim atas nama Iskandar telah dijual ke Lelaki D di makassar, kemudian tim bergerak menangkap Lel. D di Makassar, saat dilakukan penangkapan terduga D mengatakan motor tersebut telah dijual ke Lel. A yang saat ini masih dalam pengejaran.
Barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Fino dan kedua terduga pelaku diamankan di Kantor Polres Pangkep untuk kepentigan penyidikan. tutur Kasat Reskrim.|AB