Search
Close this search box.

Akibat perbuatan para Tedakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM bersama-sama dengan saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG menyebabkan Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum:

  1. Nomor : VeR/77/IX/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016 perihal hasil pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan kesimpulan : pada mayat laki – laki berusia sekitar 16 (enam belas) tahun, tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda – tanda trauma tumpul pada kepala berupa patah tulang atap tengkorak bagian depan dan belakang, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang rahang atas, dan patah tulang rahang bawah yang dapat
    mengakibatkan kematian.Terdapat tanda – tanda trauma tumpul berupa patah tulang pada tulang lengan atas kanan, tulang hasta kanan, dan tulang pengumpil kanan, luka terbuka pada dahi kiri, mata kaki kanan bagian dalam, dan tungkai bawah kiri, luka lecet pada mata kaki kiri bagian luar hingga punggung kaki kiri, serta resapan darah pada bagian kulit dada.
  2. VeR/76/IX/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016 perihal hasil pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama VINA dengan kesimpulan : pada mayat perempuan berusia sekitar 16 (enam belas) tahun, tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada kepala yang ditandai patah tulang atap tengkorak dan tulang rahang bawah, dan trauma tumpul pada paha kanan dan tungkai bawah kanan yang ditandai luka terbuka pada tungkai bawah kanan, patah tulang
    paha kanan dan patah tulang kering kanan yang dapat mengakibatkan perdarahan, yang secara bersama maupun masing-masing dapat mengakibatkan kematian.Terdapat tanda – tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada pipi kanan dan punggung tangan kiri.
    Terdapat tanda – tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada perut kiri dan paha kiri, serta warna kemerahan pada paha kanan. Dilakukan pemeriksaan apus lubang kemaluan dan anus dengan hasil
    ditemukan sperma pada sediaan apus lubang kemaluan.

Perbuatan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDHANA alias ANDIKA Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKA RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair

Bahwa mereka Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDHANA alias ANDIKA Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM bersama-sama dengan saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG Bin
KASANA, saksi EKA SANDY alias TIWUL Bin MURAN, saksi JAYA alias KLIWON Bin SABDUL, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL Bin SUTADI dan saksi SUDIRMAN Bin SURATNO (para Terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara tersendiri), saudara ANDI, saudara DANI saudara PEGI Als PERONG (DPO), dan saksi SAKA TATAL yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar
jam 22.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di lahan kosong belakang bangunan Showroom mobil seberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota CIrebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 19.30 Wib Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG berkumpul di warung ibu
NINING di Jalan Perjuangan Rt. 02 Rw.10 Desa Saladara Kecamatan Kesambi Kota Cirebon sambil meminum-minuman keras jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek, selanjutnya pada
sekitar jam 20.30 Wib mereka Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG berkumpul nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem Kota Cirebon dan pada saat mereka berkumpul saudara ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor Monraker untuk mencari kelompok geng motor XTC.

kemudian pada saat Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan kawannya tersebut sedang nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan
Majasem Kota Cirebon mau mencari kelompok geng motor XTC, pada sekitar jam 21.00 Wib korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA yang sedang membonceng korban VINA memakai jaket bertuliskan XTC dengan sepeda motor Yamaha Xeon warna Hijau Kuning hendak pulang ke rumahnya ditemani oleh saksi LIGA AKBAR CAHYANA alias GAGA AWOD yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam melintas di depan
SPMN 11 Jl. Perjuangan menuju kearah Sumber, lalu saat itu juga Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA
SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG melempari Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dengan menggunakan batu mengenai spakboar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, namun Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dapat melarikan diri, selanjutnya Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya dengan mengendarai sepeda Motor mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dengan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai pendek, dan setibanya di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya + 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, Sepeda motor Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dipepet oleh Sepeda motor Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK dan memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan bambu mengenai helm kepala Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA,

Namun Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA berhasil memacu sepeda motornya menuju ke arah Talun Kabupaten Cirebon dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya tersebut terus mengejar Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dengan mengendarai 7 (tujuh) sepeda motor yang antara lain saksi SAKA TATAL
berboncengan dengan saksi EKA SANDI Als TIWUL mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah, saksi SUDIRMAN berboncengan dengan Sdr. DANI mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL berboncengan dengan saksi JAYA Als KLIWON mengendarai sepeda motor merk Yamah Mio warna merah biru, saksi HADI SAPUTRA Als BOLANG mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als Als ANDIKA berboncengan dengan Sdr. PEGI Als PERONG mengendarai sepeda motor Merk Vario warna hitam, dan Sdr. ANDI menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion ke arah Talun Kabupaten Cirebon;

Setelah sampai tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon, sepeda motor Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA yang berboncengan dengan Korban VINA langsung dipepet oleh Sepeda
motor Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK sambil menendang sepeda motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA hingga terjatuh, setelah itu Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK
memukul dengan menggunakan bambu sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu kanan Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan mengenai punggung sebelah kanan Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, kemudian saksi SAKA TATAL memukul mengenai muka bagian kanan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Sdr. ANDI memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali kebagian wajah sebelah kiri, kemudian saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG
memukul dengan tangan kosong 1 (satu) kali mengenai dada korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, saksi EKA SANDI Als TIWUL memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibagian pipi sebelah kiri pakai tangan
sebanyak 2 (dua) kali, saksi JAYA Als KLIWON memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian muka, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL memukul pakai tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian dada, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai muka korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr. DANI memukul dengan menggunakan kayu mengenai bagian rahang belakang sebelah kanan, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan kayu bambu
mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan menggunakan batu pada bagian kepala korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr. PEGI Als PERONG memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, sehingga Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA menjadi tidak berdaya, sementara itu korban VINA dipukul oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan menggunakan bambu ukuran 50 Cm mengenai pundak, saudara PEGI Als PERONG dan DANI memukul dengan tangan kosong kearah tubuh korban VINA, selanjutnya korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dan Sdr. PEGI Als PERONG dibawa naik sepeda motor dan korban VINA dibonceng oleh Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK,

Sedangkan sepeda motor korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibawa oleh Sdr. DANI yang diikuti oleh saksi SAKA TATAL, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi
SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN dan ANDI dengan menggunakan sepeda motor menuju ke lahan kosong dibelakang bangunan Showroom mobil diseberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan Majasem
Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content