Search
Close this search box.

Setelah tiba disekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon, sepeda motor Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA yang berboncengan dengan Korban VINA langsung dipepet oleh Sepeda motor Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK sambil menendang sepeda motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA hingga terjatuh.

Kemudian Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul dengan menggunakan bambu sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu kanan Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan mengenai punggung sebelah kanan Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, kemudian saksi SAKA TATAL memukul mengenai muka bagian kanan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Sdr. ANDI memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali kebagian wajah sebelah kiri.

Selanjutnya saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG memukul dengan tangan kosong 1 (satu) kali mengenai dada, saksi EKA SANDI Als TIWUL memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibagian pipi sebelah kiri pakai tangan sebanyak 2 (dua) kali, saksi JAYA Als KLIWON memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian muka, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL memukul pakai tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian dada, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong 1 (satu) kali mengenai muka korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr. DANI memukul dengan menggunakan kayu mengenai bagian rahang belakang sebelah kanan, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan kayu bambu mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan menggunakan batu pada bagian kepala korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr. PEGI Als PERONG memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, sehingga Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA menjadi tidak berdaya.

Sementara itu korban VINA dipukul oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan menggunakan bambu ukuran 50 Cm mengenai pundak, saudara PEGI Als PERONG dan sdr. DANI memukul dengan tangan kosong kearah tubuh korban VINA, selanjutnya korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dan Sdr. PEGI Als PERONG dibawa naik sepeda motor dan korban VINA dibonceng oleh Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK, sedangkan sepeda motor korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibawa oleh Sdr. DANI yang diikuti oleh saksi SAKA TATAL, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN dan ANDI dengan menggunakan sepeda motor menuju ke lahan kosong di belakang bangunan Showroom mobil diseberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Setelah sampai di lokasi lahan kosong dibelakang bangunan Showroom mobil Jl. Perjuangan Majasem Kp. Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA kembali dipukuli oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan tangan kosong dibagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi EKA SANDI Als TIWUL memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai pundak, saksi JAYA Als KLIWON memukul dengan tangan kosong mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL memukul dengan tangan kosong mengenai muka sebanyak 2 (dua) kali, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong sebanyak 6 (enam) kali mengenai kepala dan wajah, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA memukul dengan menggunakan kayu bambu dibagian leher sebelah kiri, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul dibagian kepala dengan menggunakan bambu sebanyak 1 (satu) kali dan dibagian pundak kanan serta dada sebanyak 2 (dua) kali, Sdr. ANDI memukul dibagian muka dan saksi SAKA TATAL memukul bagian muka sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menusuk dada sebelah kanan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan samurai ukuran panjang dan memukul dengan batu kebagian kepala Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali.

Selanjutnya Sdr. PEGI Als PERONG memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ketubuh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, dan Sdr. DANI menusuk dengan menggunakan samurai ukuran pendek kebagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga akhirnya Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA meninggal dunia ditempat.

Sementara Korban VINA dipukul oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dengan tangan kosong mengenai pipi sebelas kanan, kemudian Sdr. PEGI Als PERONG memukul dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah, sdr. ANDI memukul dengan menggunakan tangan kosong mengenai kepala bagian belakang sehingga Korban VINA tidak sadar, dan dalam keadaan Korban VINA tidak sadar kemudian diangkat oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA, Sdr. ANDI, dan Sdr. PEGI Als PERONG ke dekat Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA.

Lalu dalam keadaan terlentang Korban VINA oleh saksi ANDI dibuka bajunya dan ditutup mulutnya, kemudian disetubuhi secara bergantian oleh Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK, saudara DANI, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi SUDIRMAN, saksi SUPRIYANTO, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA, sedangkan saudara PEGI alias PERONG mencium dan memegang payudara korban VINA. Setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr. ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINA sebanyak dua kali.

Lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan korban VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon dengan cara Korban MUHAMAD RIZKY RUDIAN dibawa dengan diapit oleh Sdr. DANI dan Sdr. ANDI dengan menggunakan sepeda motor milik Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA.

Kemudian Korban VINA setelah dipakaikan kembali bajunya yang dalam keadaan tidak berdaya dibawa dengan diapit oleh Sdr. PEGI Als PERONG dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. PEGI Als PERONG.

Sedangkan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendiri, sesampainya di Fly Over kemudian Sdr. DANI, Sdr. ANDI, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA, Sdr. PEGI Als PERONG dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK meninggalkan Korban MUHAMAD RIZKY RUDIAN dan Korban VINA dengan posisi Korban MUHAMAD RIZKY
RUDIANA telungkup dipembatas tengah jalan dan Korban VINA dengan posisi terlentang dipembatas tengah jalan dan sepeda motor milik Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan dipembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIAN dan Korban VINA.

Kembali ke Bagian 1 | Lanjut Ke Bagian 3

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content