Pembuatan website unlimited murah
Search
Close this search box.
Rakyat Sulawesi Jasa Pembuatan dan penayangan Artikel berita Seo

Kronologis Lengkap Kasus Eky dan Vina Berdasarkan Dakwaan JPU di PN Cirebon | Bagian 1

Kasus pembunuhan MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA yang disertai pemerkosaan (Berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum) kembali viral dikalangan publik. Untuk itu ada pentingnya kita kembali mengkajinya berdasarkan Dakwaan Lengkap Kasus Eky dan Vina Berdasarkan Pengadilan Negeri Cirebon.

Meski kejadiannya terjadi 27 Agustus 2016 lalu ini telah memvonis 8 orang tersangka dengan tiga orang yang masuk Daftar Pencarin Orang (DPO) berdasarkan direktori putusan yang diposting di SIPP, namun masih menimbulkan sejumlah kontoversial di kalangan masyarakat Indonesia.

Untuk itu biar terperinci, berikut isi Dakwaan Lengkap Kasus Eky dan Vina Berdasarkan direktori putusan Pengadilan Negeri Cirebon:

PUTUSAN Nomor 3/Pid.B/2017/PN Cbn – DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:

Terdakwa 1

  • Nama lengkap : RIFALDY ADITYA WARDHANA alias UCIL bin ASEP KUSNADI
  • Tempat lahir : Cirebon,
  • Umur/Tanggal lahir: 21 tahun/ 31 Juli 1995,
  • Jenis kelamin: Laki – Laki;
  • Kebangsaan: Indonesia;
  • Tempat tinggal: Perum BCA Indah 7 Desa Pamengkang
  • Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon;
  • Agama: Islam;
  • Pekerjaan: Tidak bekerja;
  • Terdakwa-I tidak ditahan (ditahan dalam perkara lain);

Terdakwa 2

  • Nama lengkap: EKO RAMADHANI alias KOPLAK bin KOSIM;
  • Tempat lahir: Cirebon;
  • Umur/Tanggal lahir: 26 tahun/ 15 April 1990;
  • Jenis kelamin: Laki – Laki;
  • Kebangsaan: Indonesia;
  • Tempat tinggal: Jalan Perjuangan Majasem Blok Saladara Rt.
    03 / 10 Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan
    Kesambi, Kota Cirebon;
  • Agama: Islam;
  • Pekerjaan : : Buruh Bangunan

Terdakwa – II ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2016, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/247/VIII/2016/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2016;

Terdakwa-II ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh:

Penyidik:

  • Sejak tanggal 1 September 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016;
  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2016;
  • Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 31 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 November 2016;
  • Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 November 2016 sampai dengan tanggal 29 Desember 2016;

Penuntut Umum:

  1. Sejak tanggal 27 Desember 2016 s/d. 15 Januari 2017;
  2. Hakim Pengadilan Negeri:- Sejak tanggal 10 Januari 2017 s/d. 8 Februari 2017;- Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 Februari 2017 s/d. tanggal 9 April 2017;
  3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 10 April 2017 s/d. tanggal 9 Mei 2017;
  4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 10 Mei 2017 s/d. Tanggal 8 Juni 2017;

Terdakwa-I didampingi Penasihat Hukumnya, bernama WITDIYANINGSIH, S.H., SHINDY SDP SEMBIRING, S.H. dan BERTY SEMUEL MANTIRI,S.H., Advokat pada Kantor Hukum SULISTIYONO WITDIYANINGSIH & Rekan, berkantor di Jl. Pangeran Kejaksan No.12 Kabupaten Cirebon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 23 Januari 2017, telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon No.34/W/Pid/2017/PN.Cbn. tanggal 25 Januari 2017.

KRONOLOGIS VERSI DAKWAAN JPU (Jaksa Penuntut Umum)

Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap sebagaimana tuntutan;

Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap sebagaimana pembelaan;

Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

DAKWAAN:

Kesatu – Primair: Bahwa mereka Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDHANA alias ANDIKA Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM bersama-sama dengan saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG Bin KASANA, saksi EKA SANDY alias TIWUL Bin MURAN, saksi JAYA alias KLIWON Bin SABDUL, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL Bin SUTADI dan saksi SUDIRMAN Bin SURATNO (para Terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara tersendiri), saudara ANDI, saudara DANI saudara PEGI Als PERONG (DPO), dan saksi SAKA TATAL yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di lahan kosong belakang bangunan Showroom mobil seberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota CIrebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi
SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 19.30 Wib berkumpul di warung ibu NINING di Jalan Perjuangan Rt. 02 Rw.10 Desa Saladara Kecamatan Kesambi Kota Cirebon sambil meminum-minuman keras jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek.

Selanjutnya pada sekitar jam 20.30 Wib mereka Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG berkumpul nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem Kota Cirebon dan pada saat mereka berkumpul saudara ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor Monraker untuk mencari kelompok geng motor XTC.

Kemudian pada saat Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan kawannya tersebut sedang nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan
Majasem Kota Cirebon mau mencari kelompok geng motor XTC, pada sekitar jam 21.00 Wib korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA yang sedang membonceng korban VINA memakai jaket bertuliskan XTC dengan sepeda motor Yamaha Xeon warna Hijau Kuning hendak pulang ke rumahnya ditemani oleh saksi LIGA AKBAR CAHYANA alias GAGA AWOD yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam sehabis main di
Taman Kota Cirebon melintas di depan SPMN 11 Jl. Perjuangan dari arah utara menuju kearah Sumber.

Lalu saat itu juga Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG melempari Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dengan menggunakan batu mengenai spakboar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, namun Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dapat melarikan diri.

Selanjutnya Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya dengan mengendarai sepeda Motor mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dengan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai pendek yang sudah dipersiapkan sebelumnya, dan setibanya di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya + 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, Sepeda motor Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dipepet oleh Sepeda motor Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK dan memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan bambu mengenai helm kepala Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA.

Namun, Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA berhasil memacu sepeda motornya menuju ke arah Talun
Kabupaten Cirebon dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan kawannya tersebut terus mengejar Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dengan mengendarai 7 (tujuh) sepeda motor yang antara lain saksi SAKA TATAL berboncengan dengan saksi EKA SANDI Als TIWUL mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah, saksi SUDIRMAN berboncengan dengan Sdr. DANI mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL berboncengan dengan saksi JAYA Als KLIWON mengendarai sepeda motor merk Yamah Mio warna merah biru, saksi HADI SAPUTRA Als BOLANG mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als Als ANDIKA berboncengan dengan Sdr. PEGI Als PERONG mengendarai sepeda motor Merk Vario warna hitam, dan Sdr. ANDI menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion ke arah Talun Kabupaten Cirebon.

Lanjut Baca Bagian 2

Berita Terkait Lainnya

Kronologis Lengkap Kasus Eky dan Vina Berdasarkan Dakwaan JPU di PN Cirebon | Bagian 2
Kronologis Lengkap Kasus Eky dan Vina Berdasarkan Dakwaan JPU di PN Cirebon | Bagian 2
Warga Sergai Dimankan Polisi Saat Bermain Game di Warnet
Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum
Adu Komentar Emak-emak di Medsos Berujung Saling Lapor ke Polisi
Adu Komentar di Medsos Berujung pada Pelaporan Polisi
Strategi "Smart City" Menuju Kota Dunia: Menggapai Puncak Global
Strategi "Smart City" Menuju Kota Dunia: Menggapai Puncak Global
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Event-di-Jogja-Bulan-Juli-2024-1
Info Event di Jogja Bulan Juli 2024, Gak Dateng Rugi!
uii
Tak Lolos UGM Jangan Galau, Simak Rekomendasi 7 Universitas Swasta Terbaik di Jogja yang Diakui Dunia
Asripan Nani Lantik Pengurus BAZNAS Kotamobagu Periode 2023-2028
Resmi! La Ode Darwin Diusung Partai NasDem Tarung Pilkada Mubar 2024
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Bakal Calon Bupati Sumarling Majja Optimis di Pilkada Kolaka Utara
05-31-24_GHIW_Villa-Patio-Rendering__thumbnail_2-1
Tepis Isu yang Beredar, La Ode Asrafil: Saya Tetap Solid Bersama Bachrun Labuta di Pilkada Muna
9 Rekomendasi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi, Solusi Terbaik untuk Masalah Tulang dan Cedera
Partai Perindo Berikan Surat Tugas ke Yudhianto Mahardika Maju Cawalkot Kendari
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Event-di-Jogja-Bulan-Juli-2024-1
Info Event di Jogja Bulan Juli 2024, Gak Dateng Rugi!
uii
Tak Lolos UGM Jangan Galau, Simak Rekomendasi 7 Universitas Swasta Terbaik di Jogja yang Diakui Dunia
beer-and-meat-festival-1
Jangan Tidur Usai Minum Alkohol Saat Penerbangan Jarak Jauh
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Dinas PU Makassar
Dinas PU Makassar
Kontainer Digembok, Warga Butung Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
Kontainer Digembok, Warga Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Skip to content