Search
Close this search box.

Seorang pria berinisial JS (28) warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram saat di dalam warung internet (warnet) ketika bermain game, pada Rabu (24/4/24).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menuturkan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat pada petugas Sat Narkoba yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.

“JS diamankan atas laporan masyarakat yang menyampaikan pelaku kerap menggunakan narkotika dan aktivitasnya membuat resah. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi dimaksud di salah satu warnet di Desa Binjai,” ujar Agus, pada Jumat (26/4/24).

Lebih lanjut dikatakan Agus, saat di lokasi petugas melihat JS seorang diri sedang duduk di dalam warnet sambil bermain game.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 4 paket sabu seberat 0,30 gram, plastik klip transparan kosong dan 1 pipet plastik berbentuk sekop dari kantong celana yang digunakan pelaku.

Saat diinterogasi petugas di lokasi, tambah Agus, pelaku mengakui sejumlah barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya.

Baca juga:Newsroom: Pengedar Sabu Medan Maimun Terjaring GKN Polisi

“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Agus.

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content