Search
Close this search box.

RAKYAT SULAWESI – Seorang pengacara JM (61) menuntut keadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel. Adapun penetapan JM sebagai tersangka berdasarkan Nomor: S.Tap/3/I/2024/Direskrimum yang diterbitkan oleh Polda Sulawesi Selatan pertanggal 23 Januari 2024. Atas LP/B/745/VIII/2023/SKPT Polda Sulawesi Selatan Tanggal 22 Agustus 2023, terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Dalam surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan yang dilayangkan JM ke sejumlah instansi terkait seperti Jaksa Agung, Jamwas Kejagung, Jamintel Kejagung, dan Jampidum Kejagung, JM yang berprofesi sebagai Advokat atau pengacara menguraikan kronologisnya, bahwa dirinya diamankan oleh penyidik di pelataran Masjid Al Markaz Kota Makassar yang dinilainya tidak beretika dan tidak sesuai prosedural karena bertentangan dengan aturan seperti KUHAP itu sendiri.

JM Saat ditemui di Polda Sulsel, Makassar, 24/04/2024
JM Saat ditemui di Polda Sulsel, Makassar, 24/04/2024

Dan saat ditemui di Polda Sulsel, JM menerangkan, bahwa dirinya ditetapkan tersangka setelah adanya laporan dari mantan Kliennya atas nama CD yang telah memberinya kuasa penuh dalam hal pendampingan Hukum perkara perceraian yang hasilnya tidak sesuai harapan.

Lanjutnya, sebagaimana kita ketahui bahwa seorang Advokat atau Pengacara hanya melakukan tugasnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dan adapun hasilnya atau harapan dari pendampingan Hukum tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Hakim di persidangan dalam memutus perkara, Makassar, 24/04/2024.

Lebih lanjut JM menjelaskan, perkara tersebut didampinginya hingga ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan dengan putusan inkra yang dimenangkan oleh mantan istri kliennya (CD), dimana CD yang juga sebagai pelapor. Bahkan dirinya (JM) diminta oleh kliennya (CD) untuk lanjut hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Dikarenakan ketidakpuasan dari kliennya dengan putusan yang diterimanya. Dan dapat dipahami dalam sebuah penangan kasus, membutuhkan biaya yang cukup signifikan baik itu dari jasa bantuan hukum serta biaya sarana dan prasarana bahkan meliputi akomodasi saat mendampingi perkara CD.

JM menambahkan, selain perkara perceraian yang ditanganinya, CD juga memberikan sejumlah perkara untuk ditanganinya, dimana perkara tersebut diminta oleh CD sendiri untuk ditangani tanpa adanya paksaan dan telah terjadi kesepakatan biaya dalam penangan sejumlah perkara tersebut. Mirisnya, belakangan terungkap setelah adanya pemanggilan dari pihak kepolisian, bahwa uang tersebut merupakan uang milik dari rekan pelapor (CD), tentunya disini tersirat beberapa kejanggalan, karena yang melapor bukanlah yang dirugikan atau sebagai pemilik dana yang diduga merasa ditipu atau digelapkan. Dimana dana tersebut saya terima secara berangsur untuk menangani perkara di luar dari perkara perceraian tersebut. Sehingga dapat ditafsirkan, bahwa justeru Pelapor (CD) yang menjanjikan kepada orang lain selaku pemilik dana yang sebenarnya. Bukan berarti CD melaporkan saya sehingga terkesan cuci tangan dan diduga kuat untuk melakukan ingkar dengan perkara lain yang telah dimenangkannya.

Untuk itu JM berharap agar adanya kejelian penyidik dalam setiap tindakan hukum yang diambilnya dalam persoalan ini, termasuk untuk dapat lebih profesional.

Dilangsir dari Pedomanrakyat.co.id, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, akan mempelajari dulu terkait adanya kabar seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang juga merupakan seorang Advokat, yang mengadukan 2 (dua) oknum penyidik yang menangani perkaranya ke Kapolri, Irwasum Mabes Polri, hingga Kadiv Propam Mabes Polri.

“Nanti saya kabari kembali kalau sudah ada perkembangan selanjutnya,” pungkas Didik.

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content