Search
Close this search box.

RAKYAT SULAWESI – Akibat beradu argument di kolom komentar di salah satu satu media sosial (Medsos) seorang netizen kembali akan berhadapan dengan ranah hukum di kepolisian. Pengguna akun Facebook Fenny Frans telah mengadukan salah satu pemilik akun facebook atas nama Mano jie ke pihak Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fenny Frans resmi mengadukan kejadian tersebut ke Dirkrimsus Polda Sulsel pada hari Selasa, 19 Maret 2024. Demikian berkas dan informasi yang diterima redaksi.

Dari penelusuran tim IT Media di medsos, diketahui akun yang melapor merupakan salah satu pemilik (owner) usaha Kosmetik atas brand Fenny Frans beralamat di Kota Makassar. Dan yang diadukan akun medsos atas nama Mano Jie yang diketahui milik Syamsiar Syam adalah seorang wanita yang beralamat di Kota Palopo.

Dari sejumlah sumber, menuturkan, pelaporan ini, diduga karena adanya komentar dari akun Mano Jie yang menyerang usaha dari Fenny Frans yang seakan menggirin opini menyesatkan yang dikonsumsi oleh sejumlah netizen dan belum bisa dibuktikan hingga saat ini, yakni terkait produk yang dipasarkan oleh Fenny Frans.

Ahmad Rinal

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content