Search
Close this search box.

Hukum Waris dalam Islam: Pengertian, Undang-Undang yang Mengatur, dan Syarat Ahli Waris

Daftar Isi Berita

Hukum waris dalam Islam adalah aturan yang mengatur bagaimana harta milik seseorang yang telah meninggal dunia akan dialihkan kepada ahli warisnya, serta menentukan berapa bagian yang akan diterima oleh masing-masing pihak.

Baca:

Surat wasiat dan harta warisan adalah topik yang jarang dibahas, bahkan sering dihindari, terutama ketika orang tua masih hidup dan sehat.

Pembicaraan tentang warisan sering dianggap tabu dan ini dapat menimbulkan kecurigaan di antara anggota keluarga jika pembagian harta warisan didasarkan pada hukum waris dalam Islam di Indonesia.

Meskipun begitu, penting bagi Anda, orang tua, dan keluarga untuk memahami konsep hukum waris dalam Islam di Indonesia, serta undang-undang yang mengatur hal ini.

Ini mencakup aspek-aspek seperti warisan properti, syarat-syarat menjadi ahli waris, dokumen warisan, dan prosedur pembuatan dokumen waris.

Sebagai alternatif untuk menghindari konflik atau ketidakpercayaan di masa mendatang, tidak ada salahnya untuk memahami dengan baik bagaimana membagi warisan berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang mendasari hukum waris tersebut.

Hukum Waris dalam Islam

Hukum Waris dalam Islam: Pengertian, Undang-Undang yang Mengatur, dan Syarat Ahli Waris
Foto: Canva

Hukum waris dalam Islam adalah aturan yang mengatur bagaimana harta milik seseorang yang telah meninggal dunia akan dialihkan kepada ahli warisnya, serta menentukan berapa bagian yang akan diterima oleh masing-masing pihak.

Pengaturan hukum waris ini bersandar pada nilai-nilai Islam yang terdapat dalam Alquran.

Dalam konteks ini, ahli waris merujuk kepada individu-individu yang memiliki hak sah untuk menerima bagian dari harta peninggalan.

Sementara muwaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan harta benda yang ditinggalkannya akan diwariskan kepada ahli waris.

Harta yang ditinggalkan oleh seseorang dan akan dibagikan kepada ahli waris dapat mencakup berbagai jenis aset, baik yang bersifat bergerak seperti logam mulia dan kendaraan, maupun yang bersifat tidak bergerak seperti tanah dan rumah.

Proses pembagian ini biasanya melibatkan beberapa tahap, termasuk pengurangan untuk biaya perawatan jenazah, pelunasan utang yang masih harus diselesaikan, serta pelaksanaan wasiat jika ada.

Untuk memulai proses pembagian harta peninggalan, langkah awal yang perlu diambil adalah menyusun daftar lengkap mengenai aset dan utang yang ditinggalkan oleh almarhum.

Jika terdapat utang yang belum dilunasi, maka prioritas akan diberikan untuk melunasi utang tersebut menggunakan harta peninggalan yang ada.

Selain itu, hukum waris dalam Islam juga mempertimbangkan pelaksanaan wasiat yang mungkin telah dibuat oleh almarhum semasa hidupnya.

Sebagai contoh, jika seseorang meninggalkan wasiat yang menentukan bahwa sebagian dari harta peninggalannya harus disumbangkan kepada suatu lembaga amal atau organisasi tertentu, maka wasiat tersebut harus dilaksanakan dengan segera sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris.

Dengan demikian, pelaksanaan wasiat memiliki posisi yang penting dalam pengaturan hukum waris Islam.

Undang-Undang yang Mengatur Hukum Waris dalam Islam

Hukum Waris dalam Islam: Pengertian, Undang-Undang yang Mengatur, dan Syarat Ahli Waris
Foto: Canva

Di Indonesia, terdapat tiga jenis hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), hukum waris adat, dan hukum waris dalam Islam.

Hukum waris dalam Islam, khususnya, diatur oleh Kompilasi Hukum Islam dan diterapkan bagi warga negara Indonesia yang menganut agama Islam.

Salah satu aspek penting dalam hukum waris Islam di Indonesia adalah penggunaan asas bilateral dan bersifat parental.

Asas ini menekankan kesetaraan antara ahli waris pria dan ahli waris wanita, tidak ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Asas ini diperkuat oleh Pasal 174 dalam Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa kelompok ahli waris terbagi menjadi dua kategori, yaitu ahli waris berdasarkan hubungan darah dan ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan.

Penggunaan asas bilateral dalam hukum waris Islam mengarah pada pembagian warisan yang adil antara ahli waris pria dan ahli waris wanita.

Dengan kata lain, baik anak laki-laki maupun anak perempuan memiliki hak yang setara untuk menerima bagian dari harta warisan orang tua mereka.

Selain itu, asas bersifat parental berarti bahwa harta peninggalan dapat dialihkan kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan almarhum atau almarhumah, serta melalui hubungan perkawinan, seperti suami, istri, anak-anak, dan cucu-cucu.

Hukum waris Islam di Indonesia mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Dengan demikian, meskipun terdapat berbagai jenis hukum waris di Indonesia, hukum waris Islam menegaskan pentingnya memberikan hak-hak yang sama kepada semua ahli waris, tanpa memandang jenis kelamin mereka, dalam pembagian harta warisan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya keadilan dan keberlangsungan nilai-nilai agama dalam tatanan hukum waris di negara ini.

Syarat Ahli Waris Berhak Dapat Warisan Menurut Hukum Waris Islam

Hukum Waris dalam Islam: Pengertian, Undang-Undang yang Mengatur, dan Syarat Ahli Waris
Foto: Canva

Menurut hukum waris dalam Islam, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang berhak menerima warisan sebagai ahli waris adalah sebagai berikut:

Keislaman

Ahli waris haruslah seorang Muslim. Orang yang bukan Muslim tidak memiliki hak waris dalam hukum waris Islam.

Hubungan Keluarga

Ahli waris harus memiliki hubungan keluarga dengan almarhum atau almarhumah yang meninggal.

Ini berarti bahwa hanya anggota keluarga tertentu yang dapat menjadi ahli waris, seperti anak-anak, orang tua, suami, istri, dan saudara kandung.

Kewarisan

Ahli waris harus memiliki hak untuk menerima warisan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Misalnya, anak-anak berhak menerima bagian warisan, sedangkan anak angkat biasanya tidak berhak atas warisan, kecuali ada kesepakatan khusus yang mengizinkannya.

Tidak ada Pembatalan Hak

Ahli waris harus bebas dari tindakan atau kondisi yang dapat membatalkan hak waris mereka.

Misalnya, jika seorang ahli waris melakukan pembunuhan terhadap orang yang meninggal, maka dia biasanya tidak akan berhak atas warisan dari orang yang telah dia bunuh.

Tidak Ada Pembatalan oleh Almarhum

Dalam beberapa kasus, almarhum atau almarhumah dapat meninggalkan wasiat yang membatalkan atau mengubah bagian dari warisan yang akan diterima oleh ahli waris.

Namun, ini hanya bisa dilakukan dalam batas-batas tertentu yang diizinkan oleh hukum Islam.

Hukum Wilayah

Hukum waris Islam dapat berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah tempat seseorang tinggal.

Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum waris yang berlaku di wilayah tertentu agar dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban ahli waris sesuai dengan hukum Islam yang berlaku di tempat tersebut.

Perlu diingat bahwa hukum waris dalam Islam juga memiliki ketentuan-ketentuan yang lebih rinci terkait dengan perbandingan bagian warisan antara ahli waris yang berbeda, seperti anak laki-laki, anak perempuan, suami, istri, dan lainnya.

Ini dapat bervariasi tergantung pada interpretasi hukum Islam yang berlaku di suatu tempat dan tradisi lokal.

Oleh karena itu, sebaiknya mendapatkan nasihat hukum dari seorang ulama atau ahli hukum Islam yang berkompeten jika terdapat permasalahan waris yang kompleks.

Berita Terkait Lainnya

Ashari Sitaba Alami Kecelakaan di Poros Takalar
5 Pentolan KKB, dari Lekagak Telenggen hingga Egianus Kogoya
Helm TNI Milik Ibu Persit Raib Di Pasar Sentral
Optimalkan Kesejahteraan Warga, Kades Bulu Tellue Pangkep Salurkan Bantuan Pertanian
7 Cara Ampuh Meredakan Sakit Gigi di Rumah
GOERS Promo Komisi Event Creators Ramadhan 2024
Pelaku Pembunuhan Wanita di Medan Barat Sudah Ditangkap
Kondisi Terkini Lokasi Pembunuhan Wanita di Medan Barat
IMG-20240425-WA0001
PUPR Rekomendasi Lahan TPST, Warga Masyarakat Gempolsari Antusias Menyambut Selama Puluhan Tahun
Didukung Jago Syariah, Halal Fair 2024 Siap Melejitkan Pasar Produk Halal Yogyakarta
7 Balon Walikota Sudah Kembalikan Berkas Pendaftaran di PDIP Kendari, Tim Penjaringan Beri Waktu Hingga 25 April
Serius Maju Pilwali, ‘Gemoynya Kendari’ Kembalikan Berkas Pendaftaran di 3 Parpol  
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Kerabat Yudi Dan Emak-Emak Gemoy Kendari Bersihkan Lingkungan Rawan Banjir
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Pelaku Pembunuhan Wanita di Medan Barat Sudah Ditangkap
Kondisi Terkini Lokasi Pembunuhan Wanita di Medan Barat
Premier-Suite-Garden-1
Sudah Dibuka, Hotel Six Senses Pertama di Jepang
Didominasi Perempuan, Pendatang Baru di Jakarta Pascalebaran Tercatat 1.038 Orang
Final-Planning-Conference-
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
8 Proyek Jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar dan Perumda Parkir Makassar Masih Jadi PR
Jukir Liar dan Perumda Parkir Kota Makassar Masih Jadi PR
Terkait Jukir Liar dan Raibnya Helm Dinas TNI di Pasar Sentral
Perumda Parkir Makassar: Terkait Jukir Liar dan Raibnya Helm Dinas TNI di Pasar Sentral