Search
Close this search box.

Makassar l Aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian saat meliput aksi demonstrasi terkait penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP di depan Kantor DPRD Provinsi Sulsel. Selasa 24/9/19.

Kekerasan terhadap jurnalistik tersebut mendapat kecaman dari Dewan Pengurus pusat JOIN. Seharusnya hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ini cukup mencederai hubungn harmonis antara pers dan polri yang sudah dibangun oleh bpk Kapolri Tito sejak beberapa tahun terakhir.

Oknum yang melakukan tindakan ini wajib diproses sesuai aturan yang berlaku, dan DPP Join siap mengawal

“Pemukulan tersebut juga salah satu penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

Ke-3 jurnalis yang menjadi korban penganiayaan oleh aparat kepolisian adalah, Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.

Mereka mendapat perlakuan fisik dari kepolisian saat menjalankan kerja jurnalistik, sejumlah wartawan yang berada di lokasi tersebut mencoba melerai, namun oknum polisi tetap melakukan aksi anarkis.

DPP JOIN akan memberikan pendampingan hukum bagi para jurnalis yang menjadi korban hingga para korban mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.

Sekiranya Kapolda Sulsel menjadikan ini perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan tidak mengangkat kembali citra negatif dalam tubuh kepolisian sebagai pengayom masyarakat. (Komentar Sekretaris Jenderal DPP JOIN, Julhan Sifadi)

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content