Search
Close this search box.
Salah satu stand produk Shawty Parfum yang beredar di Mall Panakkukang Makassar.

MAKASSAR, www.rakyatsulawesi.com – di duga kuat Shawty Parfum beredar bebas di Mall Panakkukang ,Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) tabrak Aturan mengenai penjualan kosmetik tanpa izin BPOM diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (“UU 36/2009”).

Pemerintah mewajibkan Syarat agar kosmetik dapat dijual dengan bebas diatur pada Pasal 106, yang tertulis bahwa : “(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

Terkait permasalahan beredarnya shawty parfum dibeberapa stand Mall Panakkukang Makassar, dimana produk Shawty Parfum diduga kuat tidak mengantongi izin edar BPOM ini menuai sorotan.

Sementara awak media mendatangi dan konfirmasi permasalahan dugaan parfum ilegal pada hari kamis 21 april 2023 penjaga stand di Mall Panakkukang Makassar, menurut april karyawan yang menjaga stand bahwa produk Shawty Parfum bermacam-macam produk, disesuaikan oleh aromanya.

“Ini ada bermacam-macam produk pak, sesuai dengan aromanya dan harganya ada yang 50ribuan dan ada 80 ribuan,” ungkapnya.

Saat disingung soal produknya kemasan atau isi ulang, April mengaku kalau produknya berupa kemasan.

“Kalau produk kami ini kemasan pak, dan bila mauki konfirmasi sama Bos, minta maafka pak, bos saya tidak ada disini pak,” ujarnya.

Hal ini diperkuat dengan hasil konfirmasi BPOM Kota Makassar bidang pelayanan.

“Bila di cek, kalau pakai BPOM mobile dicari pakai nama produk lalu dimasukkan tidak ketemu, lalu dicari lagi pakai bpom mobile, terus namanya tertutup tanda pause dan di produk tidak ada notifnya, berarti tidak ada BPOM nya Pak,” ungkapnya.

Hingga berita ini tayang, owner dari Shawty Parfum belum dapat dikonfirmasi. (Tim)

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content