Search
Close this search box.

RAKYAT SULAWESI, Transmigran asal Bali, yang tinggal di Desa Amahola I Maramo, Konawe Selatan, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadukan keluhnya pada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengenai permasalahan lahan yang mereka tempati saat ini.

Anggota PHDI Sulteng Wayan Darmada, mengatakan permasalahan timbul setelah ada perusahaan perkebunan yang masuk ke wilayah mereka dan bahkan patok batas lahan perusahaan sudah mengambil lahan yang menjadi hak para transmigran seluas 90 Hektar.

Namun, kata dia, lahan garapan yang ditempati para transmigran belum memiliki sertifikat. “Saat ini, dari 600 pengajuan sertifikat seluruh warga, namun yang terbit hanya sekitar 108 sertifikat,” kata Darmada di Ruang Kerja Gubernur Bali, pada Rabu (11/7).

Ia menuturkan karena kegelisahan kepemilikan lahan yang tidak sah, dan belum memiliki sertifikat tersebutlah yang mendorongnya untuk menyampaikan pengaduan ke Pemprov Bali, yang diharapkan bisa memfasilitasi keluhan ke Pemprov Sulteng sehingga tidak terjadi konflik dengan perusahaan di kemudian hari.

Dikatakannya, bahwa warga transmigran asal Bali yang sudah mengikuti program transmigrasi sejak 10 tahun lalu, tepatnya pada Desember 2008, dan saat ini sedang mengalami permasalahan yang dinilai bisa mengganggu kelangsungan masa depan mereka di perantuan.

Ia menyebutkan secara total, jumlah transmigran yang tinggal di wilayah tersebut sekitar 200 KK, yang mana diantaranya berasal dari Bali sebanyak 50 KK, Jawa 50 KK, dan warga setempat sekitar 100 KK.

“Seluruh warga kami juga mengalami kendala infrastuktur jalan, penerangan dan air bersih. Saat ini kami terisolir, walaupun ini bukan wewenang dan tugas Gubernur Bali atau Pemprov Bali, tapi kami mohon bisa difasilitasi dengan Pemprov Sulteng agar permasalahan ini bisa selesai,” harap Darmada.

Mendengar cerita tersebut, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang juga pernah mengecap pengalaman sebagai seorang transmigran mengaku pernah merasakan hal yang serupa.

Untuk itu, Pastika berjanji akan segera menindaklanjuti sesuai aturan kedinasan dengan mengirim surat resmi ke pihak Pemprov Sulteng.

“Ini bukan hanya menyangkut warga Bali yang transmigrasi kesana, ini bukan masalah suku atau agama, ini masalah nasional karena disana juga ada warga Jawa, ini urusan hak para transmigran. Kami akan coba bersurat ke Gubernur Sulteng, setelah itu kita lihat penanganannya, kalau belum nanti kita coba bikin pengaduan ke Ombudsman,” terang Pastika.

Ia juga memerintahkan Pimpinan OPD dalam hal ini Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bali untuk menindaklanjutinya, “Kalau bisa jangan hanya sekedar surat, nanti berangkat langsung kesana untuk pengajuan suratnya, dan lihat kondisi warga disana,” perintahnya (*)

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content