Pangkep | Setelah mendapat info kalau diduga tersangka inisial MI Alias DERRI (22) berada di rumah keluarganya di daerah Baru-baru Kab. Pangkep, Rabu (27-02-2019) pagi, Kapolsek Marang IPTU NOMPO, SH langsung meminpin personil Polsek Marang menuju lokasi guna mengamankan Residivis kasus pencurian dengan pemberatan ini lantaran diduga sebagai pelaku membobol rumah saudari NURWAHIDA di Desa Pitue Kec.Marang, Kab.Pangkep.
Dari rumah tersebut, pria warga Desa Pitue, Kec. Marang Kab. Pangkep sukses menggasak 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) unit ponsel dan 1 (satu) buah dompet, terang Nompo.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleKapolsek Marang IPTU NOMPO SH didampingi Kanit Reskrim AIPDA HASANUDDIN mengatakan tersangka MI Alias DERRI ditangkap setelah 2 minggu dilakukan Penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Marang.
“Tersangka kita tangkap di rumah keluarganya setelah mendapat info bahwa tersangka berada di rumah keluarganya,” kata Kapolsek Marang Mendapat laporan tersebut.
Kapolsek Marang bersama anggota Unit Reskrim langsung menuju rumah yang dimaksud dan langsung melakukan penggeledahan dan penyrgapan. Ia pasrah digiring petugas ke Mapolsek Marang setelah polisi berhasil mendapati 1 (satu) unit ponsel di kantong celananya hasil pencurian.
“Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah masuk di rumah Korban dan mengambil barang-barang berupa Laptop, Hp dan dompet dan hasil penjualan Laptop tersebut.
dimana dari hasil dugaan kejahatannya tersebut sudah habis difoya-foyakan di Kafe Mandalle.
Sementara Hp digadaikan di dekat rumah Kostx di Pangkajene dan Hp yang ditemukan di kantong celananya hasil curian di daerah Mandalle,” tandas IPTU NOMPO, SH
MI kini diamankan di Mapolsek Marang Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.|Anwar Bro