Pembuatan website unlimited murah
Search
Close this search box.
Rakyat Sulawesi Jasa Pembuatan dan penayangan Artikel berita Seo

Ditreskrimum Polda Banten Digugat Prapid Puguh Kribo, Ini Alasannya

RAKYATSULAWESI.COM
BANTEN
Kantor Hukum PTW & Rekan yang berkedudukan di Jakarta, Adv. Puguh Kribo, S.T., S.H.,M.H., , dan rekan Adv. Santoso, S.H., Adv. Sendy Hansen Sirait, S.H., datangi kantor Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (3/6/2024) kemaren.

Puguh menjelaskan kedatangannya ke PN Serang Banten mengajukan pendaftaran gugatan Praperadilan terkait adanya dugaan salah persangkaan Pasal 263 KUHPidana, Pasal 264 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana, atas salah tangkap dan penahanan terhadap inisial SS dengan Nomor Perkara 7/PID.PRA/2024/PN.SRG dan inisial RD, BJ, ZA, dengan Nomor Perkara 8/PID.PRA/2024/PN.SRG, atas dasar Salah Sangkaan.

“Begini, awal mula diajukannya Pra Peradilan adalah adanya salah persangkaan yang bermula dari RH yang bernama FH sekitar tahun 2007 sesuai nomor order Merek di Notaris di jl Jombang, Cilegon Banten bernama NMF, dan penandatanganan akta terjadi di Jakarta bukan di Cilegon Banten. “Kata Puguh.

Menurutnya, pada saat penandatanganan berkas di Jakarta hanya dihadiri oleh RH sesuai dengan Minota, sedangkan FH tidak hadir dikarenakan telah meninggal dunia pada Februari di Badung Bali 2022.

“Tandatangan atau signature kondisi kosong di minota (notulis) notaris NMF, jadi proses penandatanganan ada di Locus Jakarta Utara yang seharusnya wilayah Yurisdiksi dari Polda Metro Jaya. Semestinya notaris NMF yang seharusnya dipanggil dalam perkara ini, karena telah menerbitkan produk Notaris. “Ujarnya.

Lebih lanjut, kata advokat yang memiliki ciri khas berambut kribo ini menyebut pihak RH telah memberikan pengertian kepada notaris NMF bahwa FH telah meninggal dunia, dalam fakta hukum Notaris NMF dengan terbitnya Akta Notaris No. XX tanggal 15 Juni 2022, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak RH dan kawan-kawan.

“Disini kami melihat adanya kesalahan atau kelalaian Notaris yang harus digugat oleh pihak RH, pada kenyatannya RH dkk dilaporkan oleh pihak WH anak pertama dari FH yang tidak diikutsertakan dalam pembuatan Akta tersebut, karena FH belum ada persetujuan sebagai ahli waris dari FH kepada WH. dan pengakuan RH bahwa dia tidak pernah memberikan perintah atau melakukan tindakan diluar hukum dalam proses penandatanganan akta notaris. “Jelas Puguh dihadapan awak media.

Ironinya lanjut Puguh, WH malah melaporkan RH dan kawan-kawan ke Polda Banten atas dasar pemalsuan surat 263, 264, 266 KUH Pidana. Dengan nomor LP/B/140/2023/SPKT, tanggal 10 Juni 2023. Bahkan telah berproses dan terbitnya penetapan sebagai tersangka 1 dengan nomor S.Tap/165.a/III/RES.1.9 Ditreskrimum tgl 18 Maret 2024, penangkapan nomor SP.KAP/78/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, serta Penahanan SP.HAN/69/V/RES.1.9/2024ditreskrimum.

Mengutip perkara kliennya, Puguh mengklaim telah mengajukan Permohonan Penangguhan penahanan tanggal 30 Mei 2024 ke Penyidik Polda Banten untuk tersangka SS dengan alasan kondisi kesehatan kliennya serta berbagai unsur lainnya yang mrnguatkan, namun jelas dia sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi maupun persetujuan penangguhan terhadap SS.

“Kita melihatnya secara hukum ada salah tangkap dalam penangkapan tersangka SS. Dimana Locus dan tempus yang tidak sesuai pada Surat perintah penangkapan S.Tap/165.a/III/RES.1.9 Ditreskrimum tgl 18 Maret 2024. “Jelas Puguh.

Untuk itu lanjut Puguh, Kuasa Hukum dan Kantor Hukum PTW melakukan upaya hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri Serang, sebagaimana dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 SD 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

“Perlu diketahui, Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. “Bebernya.

Selanjutnya, ulas pengacara kondang ini, tindak pidana pemalsuan surat terdapat pada Pasal 266 KUHP, dimana isi pasal tersebut berbunyi sebagai berikut, yakni Ayat (1) “barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksut untuk memakai atau menyuruh orang lain.

( Red )

Sumber DPP.FWJ indonesia

The post Ditreskrimum Polda Banten Digugat Prapid Puguh Kribo, Ini Alasannya appeared first on Panca Buana News.

Berita Terkait Lainnya

DPRD Provinsi Bengkulu,Gunadi Yunir, Dorong Persiapan Matang PPDB
IMG_20240622_104011_466-2048x983-1
IMG-20240622-WA0023-2048x1365-1
Sarfiah: Berharap Sultra Dipimpin Gubernur Perempuan 
Gubernur Rohidin Buka Turnamen Gateball Gubernur Cup 2023
IMG-20240621-WA0001
GOR UNHAS JK Arenatorium: Tempat Olahraga Terkemuka di Makassar
GOR UNHAS JK Arenatorium: Tempat Olahraga Terkemuka di Makassar
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Strategi "Smart City" Menuju Kota Dunia: Menggapai Puncak Global
Strategi "Smart City" Menuju Kota Dunia: Menggapai Puncak Global
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Asripan Nani Lantik Pengurus BAZNAS Kotamobagu Periode 2023-2028
Resmi! La Ode Darwin Diusung Partai NasDem Tarung Pilkada Mubar 2024
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Bakal Calon Bupati Sumarling Majja Optimis di Pilkada Kolaka Utara
05-31-24_GHIW_Villa-Patio-Rendering__thumbnail_2-1
Tepis Isu yang Beredar, La Ode Asrafil: Saya Tetap Solid Bersama Bachrun Labuta di Pilkada Muna
9 Rekomendasi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi, Solusi Terbaik untuk Masalah Tulang dan Cedera
Partai Perindo Berikan Surat Tugas ke Yudhianto Mahardika Maju Cawalkot Kendari
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Event-di-Jogja-Bulan-Juli-2024-1
Info Event di Jogja Bulan Juli 2024, Gak Dateng Rugi!
uii
Tak Lolos UGM Jangan Galau, Simak Rekomendasi 7 Universitas Swasta Terbaik di Jogja yang Diakui Dunia
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Dinas PU Makassar
Dinas PU Makassar
Kontainer Digembok, Warga Butung Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
Kontainer Digembok, Warga Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Skip to content