MAKASSAR I Dalam rangka penanggulangan kondisi overcrowding di sebagian besar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang mencapai 105% dari kapasitas hunian yang hanya tersedia sejumlah 130.445 orang, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengambil langkah progresif melalui percepatan/Crash Program pemberian Integrasi.
Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ikut melaksanakan crash program integrasi ialah Lapas Kelas I Makassar, bersama Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar program ini rencananya akan berlangsung dari hari selasa (10/12) hingga kamis (12/12) yang dilaksanakan di ruang kunjungan Lapas Kelas I Makassar.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleSebanyak 114 warga binaan Lapas Makassar mengikuti program ini yang bertujuan untuk mempercepat proses Integrasi atau pemberian cuti bersyarat (CB) Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) melalui penyederhanaan persyaratan administratif terhadap usulan pemberian Integrasi tersebut, dalam hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Sony Sopyan.
“Terkait penyederhanaan persyaratan adminstratif ini berupa, penyederhanaan isi dokumen pemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, kemudian penunjukan pembimbing kemasyarakatan sebagai penjamin, bilamana narapidana tersebut tidak memiliki keluarga sebagai penjaminya” jelas Sony.
Lebih lanjut Crash Program Integrasi ini dinilai baik oleh Kepala Lapas Kelas I Makassar, Robianto ia mengaku bahwa program ini membantu WBP untuk memperoleh hak Integrasinya lebih cepat namun sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta program ink menjadi solusi atas kondisi overcrowding di Lapas maupun rutan,
“Selain membantu WBP untuk memperoleh lebih cepat Hak Integrasinya, tetapi yang menjadi dasar dari program ini ialah bagaimana cara kita mengatasi kondisi overcrowding di Lapas yang berimplikasi timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi, dan tujuan Pemasyarakatan” ucap Robianto.
Sementara itu alur pada Crash Program ini Lapas Kelas I Makassar harus menyampaikan usulan permohonan Integrasi wbp yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada peraturan menteri Hukum dan HAM No 18 tahun 2019, kemudian permohonan tersebut disampaikan pada sistem database pemasyarakatan.
Selanjutnya, Lapas melakukan koordinasi dengan kepala Bapas disertai pemenuhan dokumen dan surat jaminan, serta Lapas bertanggung jawab atas keabsahan data dan kelengkapan dokumen yang kemudian laporan hasil pelaksanaan crash program ini dilaporkan pada Kepala Divisi Pemasyarakatan dengan tembusan Kepala Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Laporan www.rakyatsulawesi.com