Luwu Utara l | Rakyat Sulawesi, – Sungguh biadab adalah kalimat pantas dilontarkan pada pelaku di mana tega menyetubuhi anak di bawah umur
Pelaku diketahui berinisial RS (44)
yang merupakan paman dari korban ponakannya sendiri CL (12) di Desa Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-Selatan,
Daftar isi Artikel Berita
ToggleAtas perlakuannya pelaku terpaksa disergap dan mendekam di Rumah Tahanan Polsek Masamba.
Paman itu diduga telah setubuhi ponakannya sendiri di bawah umur(12), saat keduanya pergi mencari kayu bakar di Desa Lapapa pada Minggu lalu(12/5).
” Paman itu asal Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, itu disergap Polisi di Desa Radda Kecamatan Baebunta, Luwu Utara,” ucap Kapolsek Masamba AKP H. Jufri pada media ini, Senin(18/5/2019).
Kapolsek Masamba mengatakan, pelaku mengancam dengan parang untuk dibunuh bila tak mau melayani pamannya dan diketahui terjadi sebanyak duakali, setelah korban menceriterakan kisah tragis yang dialaminya pada tetangganya, yang kemudian melaporkan ke Polsek Masamba.
Saat pelaku menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya setubuhi ponakannya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan (www.rakyatsulawesi.com)