Luwu Utara l Rakyat Sulawesi – Anggota DPRD Poso konsultasi tentang Hak Keuangan dan Administratif anggota DPRD sekaligus silaturahmi ke DPRD Luwu Utara, Kamis (21/2/2019).
“Kedatangan Anggota dan Sekwan DPRD Poso ini untuk mengkonsultasikan atau sharing lah, tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleDalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Luwu Utara, H.Mahfud Yunus mengatakan, sehubungan pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD.
Kunjungan Anggota DPRD Poso dan Sekwan diterima langsung Ketua DPRD Luwu Utara (Lutra) dan Sekwan serta para Kabag Sekretariat DPRD Luwu Utara.
Dalam pertemuan tersebut rombongan Anggota DPRD Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin Wakil Ketua Soeharto Kandar dalam rangka konsultasi PP Nomor 18 tahun 2017 dan Permendagri nomor 104 tahun 2016.
Anggota DPRD Luwu Utara Komisi I, Drs.H.Mustamin Makkasau, M.Si selaku jurubicara mengungkapkan bahwa penerapan PP Nomor 18 tahun 2017 sejak di Undang-Undangkan tanggal 2 Juli 2017 kami langsung menindaklanjuti dan telah diberlakukan sejak akhir tahun 2017 lalu,” tutur Mustamin Makkasau menjelaskan.
Sementara Sekretaris Dewan(Sekwan) Kabupaten Luwu Utara, Muhtar Jaya, SE, M.Si mengungkapkan dalam konsultasi tersebut, bahwa sebagai Sekwan harus berfungsi sebagai fasilitator dalam rangka mendukung kinerja DPRD dan juga sebagai administrator atas kepentingan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas mereka.
Sementara anggota DPRD Mahfud Sidiq Irjas menambahkan, bahwa kita DPRD Luwu Utara bangfa sebagai projec percontohan dalam mengimplementasikan PP nomor 18 tahun 2017 dan berdampak positif bagi saudara kita dari DPRD Poso.
Laporan : Admin