Search
Close this search box.
Photo ilustrasi uang palsu

PASANGKAYU, www.rakyatsulawesi.com — Aksi lihai dari pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di dusun Kalibamba, Desa Polewali, Kec.Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, berakhir ditangan Satuan Reskrim  (Sat Reskrim) Polres Mamuju Utara (Matra), Kamis Siang (09/4/2020).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa sebelumnya telah terjadi transaksi jual beli disalah satu toko dipasangkayu namun pemilik toko memastikan setiap uang pembayaran ditest menggunakan sinar ultra violet sehingga uang yang akan dipakai membayar ketahuan bahwa palsu dan pemilik uang buru-buru merobeknya dengan alasan bahwa tukaran.

Berdasarkan Informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Matra melakukan penyelidikan selama beberapa hari sehingga berhasil memperoleh informasi akurat. Selanjutnya tim Sat Reskrim berkoordinasi dengan Polsek bambalamotu dan mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana pembuat dan atau pengedar Upal di wilayah hukum polres matra didesa Kalola Kab.Pasangkayu yakni laki-laki berinisial A, 24 th, yang beralamat di desa Polewali Kec.Bambalamotu.

Setelah berhasil dibekuk, dari Tangan tersangka Polisi menyita Barang Bukti berupa 1 Unit Printer Merk Epson, 1 Unit Monitor Komputer Merk Lenovo, 1 Buah Keyboard Komputer, 1 Buah Mouse komputer, 2 Unit Speaker Merk Dat, 5 Lembar Uang Palsu pecahan Rp 50.000 dan Uang tunai sejumlah Rp.670.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang diduga adalah hasil penukaran ataupun kembalian saat membelanjakan Upal.

Kasat Reskrim Polres Matra Akp Pandu Arief Setiawan S.H,S.I.K mengatakan bahwa timnya telah menangkap Lk. A warga Desa Polewali yang diduga telah membuat dan atau mengedarkan uang palsu bersama temannnya yang saat ini masih dalam pencaharian.

“Pelaku ada Dua (2) orang dan rekan pelaku saat ini masih dalam pencaharian orang”, ungkapnya.

Pandu Arief Setiawan juga menjelaskan sebelum melakukan aksinya, pelaku A bersama temannya membuat atau mencetak Upal dengan cara men-scan uang asli pecahan Rp 50.000 menggunakan sebuah printer merk Epson yang mereka curi di SMP N 2 Pasangkayu tahun 2018 lalu. Selanjutnya uang palsu tersebut mereka tukar dan atau belanjakan di kios, warung ataupun toko yang ada di beberapa tempat di wilayah Kab.Pasangkayu.

“Pelaku beraksi dengan bermodalkan printer hasil curian untuk mencetak uang lalu ditukar atau dibelanjakan di kios atau warung-warung Masyarakat,” pungkasnya. Laporan : Edi S

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content