Makassar l Gerebeknewscom – Menuntut hak setelah dinyatakan oleh perusahaan Holland Bakery yang berkantor di jalan Sudirman Makassar sebanyak tujuh orang karyawan putus hubungan kerja atau PHK akhirnya menempuh jalur hukum dengan mempercayakan DR. H. Muhammad Nur, SH, M.Pd, MH. Ketua Umum DPP Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) yang juga sebagai Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sulawesi Selatan.
Perwakilan Buruh PHK Holland Bakery Ismail Modo bersama Agung Purba Latowu, Ketua Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) telah melakukan komunikasi dan konsultasi hukum terkait masalah PHK yang belum mencapai kesepakatan sesuai yang tertuang di dalam undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
Daftar isi Artikel Berita
TogglePertemuan tersebut dibenarkan Djaya jumain, Ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan yang mendamping Ketua Umum DPP BAIN HAM RI DR.H. Muhammad Nur, SH, M.Pd, MH Saat menerima perwakilan Buruh Holland Bakery. Makassar,18 /09/2019
Sebelumnya Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),
Tiga Organisasi yang Tergabung mengadakan gelar aksi unjuk rasa di depan Holland Bakery, dan tempat produksi Holland bakery yang ada di Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian dalam aksi tersebut mahasiswa meminta pihak manajemen Holland Bakery membayarkan Pesangon dan seluruh hak buruh PHK yang selama ini terabaikan sesuai undang-undang No.13 Tahun 2003.
Rilis