Pembuatan website unlimited murah
Search
Close this search box.
Rakyat Sulawesi Jasa Pembuatan dan penayangan Artikel berita Seo

Ada Apa? Ketua FSP NiIBA dan Kuasa Hukum Pekerja Kunjungi Kantor PT BKP

MAKASSAR I Ketua FSP NIBA beserta kuasa hukum Mustaan Effendy (pekerja) menyambangi kantor PT. Binayasa karya pratama Makassar yang beralamat di jalan Kajaolalido no. 4 Makassar.

Kedatangan FSP NIBA bsserta Kuasa Hukum Mustaan Efendy ( pekerja) guna   mempertegas surat somasi yang dilayangkan ke PT. Binayasa karya pratama dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh salah satu pekerja atas nama Mustaan Effendy.

Kehadiran Ketua FSP NIBA Abd. Muis, diterima langsung pihak BKP di ruangan basemen bank BTN. Pada Jumat 4 /12/19 sekira pukul 14:00 wita

Adapun maksud kedatangan kuasa hukum Mustaan Efendy untuk melakukan musyawarah sekaligus memberikan penjelasan dan penegasan terhadap management PT. Binayasa karya pratama Makassar,

Di mana perusahaan tidak boleh serta merta memutuskan hubungan kerja ( PHK) terhadap pekerja, karena pemutusan hubungan kerja dapat menimbulkan dampak bagi karyawan yang di PHK karyawan akan kehilangan pekerjaannya atau alat penopang keluarganya

Selain itu pekerja telah di lindungi undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Sudah cukup jelas pada pasal Pasal 62 UU 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. “tegasnya

Rahmat, SH salah satu kuasa hukum Mustaan Effendy juga menjelaskan di hadapan awak media bahwa, setiap perusahaan yang menentang UU ketenagakerjaan akan di proses secara hukum di pengadilan hubungan industrial (PHI) dan aturan perusahaan akan batal demi hukum jika tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, karena UU ketenagakerjaan lebih diatas derajatnya daripada aturan perusahaan.

Sementara pihak BKP . Nur Alim selaku supervisor PT. Binayasa karya pratama Makassar mengatakan menurutnya, aturan perusahaan sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak perlu lagi ada yang di permasalahkan. Jelasnya

“Kami dari pihak FSP NIBA memberikan kesempatan janga waktu 7 hari kepada PT. Binayasa karya pratama Makassar untuk dapat mengkomunikasikan, meneruskan ke kantor pusat PT. Binayasa Karya Pratama agar dapat memberikan kejelasan tentang pesangon Mustaan Effendy sesuai Pasal 62 UU no.13 thn 2003,

“Kemudian apabila pihak management perusahaan tidak memberikan jawaban yang memuaskan dan tidak ada kejelasan, maka kasus PHK sepihak ini akan berlanjut dan akan kami proses secara hukum. “tutup Abd. Muis(***)

Berita Terkait Lainnya

Geblek-Menoreh-View-Kulon-Progo
Samgaetang-at-K-Food-Extravaganza-at-Grand-Cafe
10 Kuliner Bakso Enak di Denpasar, Buktikan Sendiri deh!
Aplikasi Citer Headshot: Memaksimalkan Keahlian Bermain Game
Upaya Pemkab Pangkep Belum Efektif Terkait Pendidikan Dasar, Bagian 2
Tips dari Sequis tentang Pertolongan Pertama Saat Kecelakaan
GOR UNHAS JK Arenatorium: Tempat Olahraga Terkemuka di Makassar
GOR UNHAS JK Arenatorium: Tempat Olahraga Terkemuka di Makassar
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Strategi "Smart City" Menuju Kota Dunia: Menggapai Puncak Global
Strategi "Smart City" Menuju Kota Dunia: Menggapai Puncak Global
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Asripan Nani Lantik Pengurus BAZNAS Kotamobagu Periode 2023-2028
Resmi! La Ode Darwin Diusung Partai NasDem Tarung Pilkada Mubar 2024
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Bakal Calon Bupati Sumarling Majja Optimis di Pilkada Kolaka Utara
05-31-24_GHIW_Villa-Patio-Rendering__thumbnail_2-1
Tepis Isu yang Beredar, La Ode Asrafil: Saya Tetap Solid Bersama Bachrun Labuta di Pilkada Muna
9 Rekomendasi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi, Solusi Terbaik untuk Masalah Tulang dan Cedera
Partai Perindo Berikan Surat Tugas ke Yudhianto Mahardika Maju Cawalkot Kendari
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Event-di-Jogja-Bulan-Juli-2024-1
Info Event di Jogja Bulan Juli 2024, Gak Dateng Rugi!
uii
Tak Lolos UGM Jangan Galau, Simak Rekomendasi 7 Universitas Swasta Terbaik di Jogja yang Diakui Dunia
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Dinas PU Makassar
Dinas PU Makassar
Kontainer Digembok, Warga Butung Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
Kontainer Digembok, Warga Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Skip to content