MAKASSAR I Ketua FSP NIBA beserta kuasa hukum Mustaan Effendy (pekerja) menyambangi kantor PT. Binayasa karya pratama Makassar yang beralamat di jalan Kajaolalido no. 4 Makassar.
Kedatangan FSP NIBA bsserta Kuasa Hukum Mustaan Efendy ( pekerja) guna mempertegas surat somasi yang dilayangkan ke PT. Binayasa karya pratama dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh salah satu pekerja atas nama Mustaan Effendy.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleKehadiran Ketua FSP NIBA Abd. Muis, diterima langsung pihak BKP di ruangan basemen bank BTN. Pada Jumat 4 /12/19 sekira pukul 14:00 wita
Adapun maksud kedatangan kuasa hukum Mustaan Efendy untuk melakukan musyawarah sekaligus memberikan penjelasan dan penegasan terhadap management PT. Binayasa karya pratama Makassar,
Di mana perusahaan tidak boleh serta merta memutuskan hubungan kerja ( PHK) terhadap pekerja, karena pemutusan hubungan kerja dapat menimbulkan dampak bagi karyawan yang di PHK karyawan akan kehilangan pekerjaannya atau alat penopang keluarganya
Selain itu pekerja telah di lindungi undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Sudah cukup jelas pada pasal Pasal 62 UU 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. “tegasnya
Rahmat, SH salah satu kuasa hukum Mustaan Effendy juga menjelaskan di hadapan awak media bahwa, setiap perusahaan yang menentang UU ketenagakerjaan akan di proses secara hukum di pengadilan hubungan industrial (PHI) dan aturan perusahaan akan batal demi hukum jika tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, karena UU ketenagakerjaan lebih diatas derajatnya daripada aturan perusahaan.
Sementara pihak BKP . Nur Alim selaku supervisor PT. Binayasa karya pratama Makassar mengatakan menurutnya, aturan perusahaan sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak perlu lagi ada yang di permasalahkan. Jelasnya
“Kami dari pihak FSP NIBA memberikan kesempatan janga waktu 7 hari kepada PT. Binayasa karya pratama Makassar untuk dapat mengkomunikasikan, meneruskan ke kantor pusat PT. Binayasa Karya Pratama agar dapat memberikan kejelasan tentang pesangon Mustaan Effendy sesuai Pasal 62 UU no.13 thn 2003,
“Kemudian apabila pihak management perusahaan tidak memberikan jawaban yang memuaskan dan tidak ada kejelasan, maka kasus PHK sepihak ini akan berlanjut dan akan kami proses secara hukum. “tutup Abd. Muis(***)