RAKYAT SULAWESI – Realisasi dana 48 Kelurahan di kota Palopo sebesar Rp6.9 Miliar kuat dugaan tidak Sesuai Musrenbang. Dimana anggaran tersebut dibelanjakan untuk pembelian mobil pickup. Anehnya, alasan tersebut sungguh diluar nalar, yakni untuk mengangkut orang sakit dan Jenazah ke pemakaman, demikian dijelaskan sumber.
Merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa penggunaan dana kelurahan digunakan untuk membiayai kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta Pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleKepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Palopo yang juga merupakan Anggota TAPD Tahun 2020, mengungkapkan, bahwa DAU-Tambahan disalurkan kepada 48 Kelurahan se-Kota Palopo, Masing-masing kelurahan menerima penyaluran dana sebesar Rp366.000.000,00 untuk digunakan sesuai DPA Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan hasil Musrenbang Kelurahan TA 2020.
Hasil penelusuran dokumen Musrenbang Kelurahan Kota Palopo, secara garis besar adalah untuk Pembangunan Drainase, Gorong-Gorong, Plat Duikker, Jalan Lingkungan dan atau kegiatan infrastruktur sederhana. Selain itu untuk Penanganan dampak Pandemi Covid-19 (berupa pembagian beras kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19).
Sementara Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kelurahan, bahwa 48 Kelurahan penerima telah merealisasikan pengadaan kendaraan jenis pick-up untuk kepentingan operasional kelurahan, masing-masing sebesar Rp134 juta dan tambahan karoseri bak belakang sebesar Rp10 juta yang diduga tidak tercantum dalam hasil Musrenbang 48 Kelurahan se-Kota Palopo untuk TA 2020.
Hasil konfirmasi dengan beberapa Lurah dan Camat menjelaskan, Pengadaan Mobil operasional Kelurahan dilakukan melalui e catalog dengan dibantu Pejabat Pengadaan dari UKPBJ Kota Palopo.
Selain itu ada pula yang menjelaskan, bahwa Mobil Operasional yang diperoleh dari hasil pengadaan seluruhnya seragam yakni jenis mobil pengangkut barang (pick-up) Merk Daihatsu Standard.
Untuk membawa orang sakit ke fasilitas kesehatan bahkan membawa jenazah untuk dimakamkan.
Dipilihnya mobil tersebut dengan alasan bahwa mobil jenis tersebut paling tepat untuk digunakan guna operasional kelurahan antara lain mengangkut warga dalam hajatan, membantu mengangkut sampah yang kadang belum dipungut truk sampah karena terbatasnya truk sampah yang beroperasi, termasuk juga digunakan untuk membantu warga membawa orang sakit ke fasilitas kesehatan bahkan membawa jenazah untuk dimakamkan.
Adapun, Biaya operasional dari hasil pengadaan 48 mobil operasional kendaraan berasal dari hasil swadaya dari masyarakat yang memanfaatkan mobil operasional tersebut.
Berdasarkan e-catalog diperoleh harga mobil pick-up jenis Daihatsu Grand Max seharga Rp134 juta termasuk pajak dan lain-lain dengan penyedia di Palopo
adalah PT Makassar Raya Motor di Palopo.
48 mobil dipesan pada penyedia yang sama, dan penyerahannya dilakukan secara bertahap, Mobil telah diserahterimakan seluruhnya dari penyedia kepada para Lurah pada awal bulan Desember, dan telah dicatat Bagian Aset BPKAD Kota Palopo sebagai aset Pemerintah Kota Palopo.
Dari puluhan kendaraan tersebut telah dilengkapi dengan tambahan karoseri berupa tambahan bak belakang untuk memperbesar daya angkut mobil yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan;
Pembelian mobil operasional kelurahan dilakukan tanpa dilengkapi Berita Acara
Kesepakatan antara Lurah dan LPM Kelurahan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan 48 Kelurahan se-Kota Palopo berpotensi
tidak optimal dalam pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan dan pelayanan
masyarakat.
Dari informasi diatas yang merupakan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana kejadian tersebut ditemukan beberapa dugaan yakni, Lurah merealisasikan belanja kendaraan operasional tidak mengacu pada hasil Musrenbang Kelurahan dan tidak dilengkapi Berita Acara Kesepakatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
Dugaan lainnya, Lurah tidak tertib dalam memanfaatkan anggaran DAU –Tambahan Dana Kelurahan.
Atas permasalahan tersebut Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan tanggapan bahwa Mobil pengangkut sampah ditujukan untuk mengatasi permasalahan armada kebersihan Pemerintah Kota Palopo yang jumlahnya terbatas, khususnya untuk jalur yang tidak dilalui oleh armada Dinas Lingkungan Hidup.
Sumber: Hasil Audit BPK