Bantuan Hibah Dinas Sosial Pangkep Sebesar Rp3Miliar Tanpa LPJ

Rakyat Sulawesi Bantuan Hibah Dinas Sosial Pangkep Sebesar Rp3Miliar Tanpa LPJ

RAKYAT SULAWESI -Dinas Sosial menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp10 Miliar dan terealisasi 100%. Dan disinyalir Bantuan Hibah Dinas Sosial Pangkep Sebesar Rp3Miliar Tanpa Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ.

Namun dari dokumen penatausahaan Belanja Hibah pada Dinas Sosial Kabupaten Pangkep diketahui terdapat realisasi Belanja Hibah TA 2021 yang belum dipertanggungjawabkan yaitu hibah kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia berupa hibah uang kepada pengurus masjid pada lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Adapun Dasar pemberian hibah kepada pengurus masjid diatur dalam SK Bupati Nomor 171 Tahun 2021 tentang Penerima Bantuan Hibah Tahun 2021 sebesar Rp10 Miliar.

Dari total yang telah disalurkan, terdapat anggaran seniali Rp3.Miliar yang belum dilengkapi dokumen pertanggungjawabannya oleh Dinas Sosial.

  Penerapan Hukum Syariah Setujui Mayoritas Muslim Indonesia dan Malaysia

Adapun rincian Belanja Hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebanyak 38 penerima, meliputi bantuan Masjid dan Musallah serta Sekolah Madrasah di Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Terkait hal tersebut, Bendahara Pengeluaran dan PPTK Kegiatan Penyediaan Alat Bantu pada Dinas Sosial mengatakan, SPJ belum diserahkan adalah penerima hibah yang sebagian besar berada di pulau yang susah mendapatkan sinyal selular dan sulit untuk dijangkau alat transportasi.

Meski demikian PPTK telah berupaya mengirimkan surat kepada pengurus masjid yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pada Tahun 2021. Selain itu, PPTK juga telah berkoordinasi dengan Kepala Desa terkait,  untuk wilayah yang di kepulauan.

  Antisipasi Dini Genangan, Dinas PU Makassar Terus Lakukan Pengerukan Drainase

Tentunya terkait hal tersebut mengakibatkan Belanja hibah berupa uang sebesar Rp3 Miliar belum dapat dievaluasi oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna kebenaran penggunaannya dan diketahui efektivitasnya sesuai tujuan.

KUAT DUGAAN Bantuan Hibah Dinas Sosial Disalahgunakan

Selain itu, kuat dugaan disalahgunakan dan/atau tidak dilaksanakan sesuai tujuan pemberian dan Hak dan kewajiban penerima hibah atas pemberian hibah barang dan uang karena tidak tertuang secara jelas.

Dan kejadian ini diduga akibat Kepala Dinas Sosial kurang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana hibah.

(Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan – BPK)

Henry Ch. Bangun Sah, Pimpin PWI Pusat Periode 2023-2028
Nicole World Tour 2023 di JIExpo, NIKI: Aku sayang banget sama Jakarta..!”
Sambut Hari Jadi ke-7, HIG Tebar Diskon Kamar
AMI Awards 2023 Digelar di JIExpo Kemayoran, Ini Daftar Lengkap Nominasinya
Genjot Pariwisata Bahari Digelar Tuna Game Fishing Competition 2023 di KEK Tanjung Lesung
Rakyat Sulawesi
Rosewood Munich Dibuka Bulan Ini
Istana Berbatik, Momentum Promosikan Batik di Kancah Internasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-10, Omega Hotel Gelar Aksi Sosial
Hari Batik Nasional 2023, Yayasan Batik Indonesia Sumbangkan 730 Batik Nusantara ke Museum Batik TMII
INACRAFT 2023, Munculkan Pengerajin Muda Modern dan Mampu Bersaing di Pasar Internasional